‹ Kembali
Nasional

Komnas HAM Tegaskan Independensi Tak Boleh Diintervensi | LPP RRI

Sumber: RRI · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • RUU HAM akan atur rekomendasi Komnas HAM agar berdaya paksa.
  • Pejabat dan lembaga wajib menindaklanjuti rekomendasi dengan pelaporan publik dan ke DPR.
  • Rekomendasi Komnas HAM harus mengikat, bukan dibarengi syarat eksekutif.
  • Seleksi anggota Komnas HAM harus transparan, pluralistik, dan melibatkan masyarakat.
  • Masa jabatan anggota Komnas HAM harus pasti dan terlindungi dari pemberhentian sewenang-wenang.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Kapolri Dorong Personel Pengamanan Aksi Dilengkapi Body Cam (Detik · 5 menit lalu)Mengenal Kekuatan Catarina Devon, Pengguna Buah Iblis Inu Inu no Mi model Kyubi di One Piece (Media Indonesia · 16 menit lalu)Kisah BCL yang Sempat Diisukan Hamil Gara-Gara Perut Buncit saat Manggung, Langsung Beri Penjelasan (Okezone · 21 menit lalu)Penyelundupan Sabu di Lapas Banceuy Bandung dalam Ikat Rambut (Media Indonesia · 24 menit lalu)