‹ Kembali
Politik

Kemensos dorong akurasi bansos lewat Kerja Cepat Pasal 34

Sumber: Antara · 48 menit lalu
Recap • TITIR
  • Kemensos gaungkan "Kerja Cepat Pasal 34" untuk perbaikan tata kelola bansos.
  • Pasal 34 UUD 1945 memandu negara melindungi fakir miskin dan anak-anak terlantar.
  • Dari 18 juta KPM bansos, 4 juta tidak layak namun masih dalam daftar penerima.
  • Keterbatasan integrasi data dan akses teknologi menyebabkan data bansos tidak akurat.
  • Transformasi digital diperlukan agar data bansos akurat dan bantuan tepat sasaran.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Kemen PPPA catat pekerja anak dan perkawinan anak menurun (Antara · 4 menit lalu)Mbak Vinanda Ingatkan Program Tepat Sasaran, Tidak Sekadar Realisasi Anggaran (Jatim Now · 4 menit lalu)BRIN Diminta Percepat Riset Vaksin Malaria (Media Indonesia · 13 menit lalu)Presiden minta BRIN akselerasi pengembangan vaksin malaria dipercepat (Antara · 13 menit lalu)