Politik
Kemensos dorong akurasi bansos lewat Kerja Cepat Pasal 34
Antara · 48 menit lalu
Sumber: Antara · 48 menit lalu
Recap • TITIR
- Kemensos gaungkan "Kerja Cepat Pasal 34" untuk perbaikan tata kelola bansos.
- Pasal 34 UUD 1945 memandu negara melindungi fakir miskin dan anak-anak terlantar.
- Dari 18 juta KPM bansos, 4 juta tidak layak namun masih dalam daftar penerima.
- Keterbatasan integrasi data dan akses teknologi menyebabkan data bansos tidak akurat.
- Transformasi digital diperlukan agar data bansos akurat dan bantuan tepat sasaran.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.