Politik
KPPU dorong evaluasi Perda ritel Lombok Tengah untuk jaga persaingan usaha
Antara · 41 menit lalu
Sumber: Antara · 41 menit lalu
Recap • TITIR
- KPPU mendorong Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah mengevaluasi Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.
- Ketua KPPU Gopprera Panggabean menilai penataan toko swalayan perlu dilakukan melalui kebijakan yang objektif, transparan, dan proporsional.
- KPPU menyoroti ketentuan jarak antartoko, rasio gerai berdasarkan jumlah penduduk, dan persyaratan penyesuaian usaha yang berpotensi membatasi pelaku usaha.
- Evaluasi itu menyusul penghentian sementara operasional 25 gerai ritel modern pada Mei 2026 yang kemudian mulai beroperasi kembali.
- KPPU merekomendasikan evaluasi perda, kejelasan status pelaku usaha berizin, dan mekanisme penyesuaian yang proporsional.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.