‹ Kembali
Politik

KPPU dorong evaluasi Perda ritel Lombok Tengah untuk jaga persaingan usaha

Sumber: Antara · 41 menit lalu
Recap • TITIR
  • KPPU mendorong Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah mengevaluasi Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.
  • Ketua KPPU Gopprera Panggabean menilai penataan toko swalayan perlu dilakukan melalui kebijakan yang objektif, transparan, dan proporsional.
  • KPPU menyoroti ketentuan jarak antartoko, rasio gerai berdasarkan jumlah penduduk, dan persyaratan penyesuaian usaha yang berpotensi membatasi pelaku usaha.
  • Evaluasi itu menyusul penghentian sementara operasional 25 gerai ritel modern pada Mei 2026 yang kemudian mulai beroperasi kembali.
  • KPPU merekomendasikan evaluasi perda, kejelasan status pelaku usaha berizin, dan mekanisme penyesuaian yang proporsional.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Tambah 17 armada, Pemkot Banda Aceh optimalkan pengangkutan sampah (Antara · 7 menit lalu)Kemampuan Petugas Damkar Diperkuat demi Optimalkan Pelayanan Publik (Media Indonesia · 12 menit lalu)KSPN imbau aksi mahasiswa 28 Oktober pedomani semangat persatuan (Antara · 15 menit lalu)KSPN imbau aksi mahasiswa 28 Oktober memedomani semangat persatuan (Antara · 15 menit lalu)