‹ Kembali
Politik

DPR Bahas 'Illicit Enrichment' di RUU Perampasan Aset, Ada yang Kontra

Sumber: CNN Indonesia · 55 menit lalu
Recap • TITIR
  • Peneliti Yadi Surya Diputra menyatakan UNCAC tidak mewajibkan UU Perampasan Aset mengadopsi illicit enrichment dan non-conviction based.
  • Yadi menjelaskan Pasal 20 dan Pasal 54 UNCAC 2003 hanya meminta negara mempertimbangkan kedua pengaturan tersebut.
  • Menurut Yadi, adopsi illicit enrichment di berbagai negara menimbulkan kerumitan dan seolah menstigma semua pejabat.
  • Yadi menilai pengukuran penambahan kekayaan sulit dilakukan di Indonesia karena pejabat boleh berbisnis.
  • Yadi menyebut 78 negara telah mengadopsi NCB dengan berbagai pola, dan penerapannya pun rumit.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Angka Pengganguran Turun, Marwan Cik Asan: Saatnya Perbanyak Lapangan Kerja Formal Berkualitas (JPNN · 3 menit lalu)Perkuat BLUD, Kemendagri Dorong Peningkatan Layanan dan Kemandirian Keuangan Daerah (JPNN · 4 menit lalu)Anggaran Bakom Naik jadi Rp 1,95 T pada 2027, Melonjak dari Rp 22 M Tahun Ini (Katadata · 8 menit lalu)Tambah 17 armada, Pemkot Banda Aceh optimalkan pengangkutan sampah (Antara · 12 menit lalu)