‹ Kembali
Hukum

Periksa Sestama BNPB, KPK Dalami Penunjukan Tenaga Ahli hingga Proses Pengadaan

Sumber: Okezone · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • KPK memeriksa Sestama BNPB Rustian terkait dugaan rasuah di lingkungan BNPB pada Selasa (27/10/2026).
  • Penyidik mendalami status kepegawaian Bima Setiawan dan Richard Erlangga yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
  • Pendalaman dilakukan karena Rustian juga menjabat sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
  • Penyidik mendalami penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga menjadi tersangka dalam perkara ini.
  • Pemeriksaan mencakup proses pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari Dana Siap Pakai (DSP).
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Wamenko Otto tekankan reformasi hukum ciptakan iklim usaha yang sehat (Antara · 8 menit lalu)Penegakan Hukum Pidana Karhutla di Jambi : 20 Kasus Masuk Tahap Penyidikan (Media Indonesia · 8 menit lalu)Sidang Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dilanjut ke Pembuktian, Ini Kata Pakar Hukum (Okezone · 9 menit lalu)Dua Pemuda Pengedar Etomidate Dibekuk Polsek Kelapa Dua Tangerang dengan Barang Bukti Senilai Rp180 Juta (Media Indonesia · 10 menit lalu)