‹ Kembali
Hukum

Nelayan Tewas dalam Sel Tahanan Polsek, Keluarga Lapor ke Propam Polri

Sumber: Okezone · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Korban Anto bin Mallisa Dg Baro tewas di Polsek Kajang dalam kurun waktu 11 jam setelah ditahan, mulai pukul 09.00 hingga 20.00.
  • Empat anggota Polsek Kajang, yakni Aipda BA, Briptu AA, Bripka IE, dan Aipda A, menjalani penempatan khusus.
  • Laporan dugaan penganiayaan terhadap Anto dilaporkan ke Propam Mabes Polri oleh keluarga korban.
  • Anto membeli handphone yang ternyata curian, dan saat itu tidak tahu handphone tersebut masih bersandi.
  • Keluarga merasa terintimidasi agar laporan ditarik dan meminta penegakan keadilan transparan.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Wamenko Otto tekankan reformasi hukum ciptakan iklim usaha yang sehat (Antara · 8 menit lalu)Penegakan Hukum Pidana Karhutla di Jambi : 20 Kasus Masuk Tahap Penyidikan (Media Indonesia · 9 menit lalu)Sidang Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dilanjut ke Pembuktian, Ini Kata Pakar Hukum (Okezone · 9 menit lalu)Dua Pemuda Pengedar Etomidate Dibekuk Polsek Kelapa Dua Tangerang dengan Barang Bukti Senilai Rp180 Juta (Media Indonesia · 11 menit lalu)