Hukum
Nelayan Tewas dalam Sel Tahanan Polsek, Keluarga Lapor ke Propam Polri
Okezone · 1 jam lalu
Sumber: Okezone · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- Korban Anto bin Mallisa Dg Baro tewas di Polsek Kajang dalam kurun waktu 11 jam setelah ditahan, mulai pukul 09.00 hingga 20.00.
- Empat anggota Polsek Kajang, yakni Aipda BA, Briptu AA, Bripka IE, dan Aipda A, menjalani penempatan khusus.
- Laporan dugaan penganiayaan terhadap Anto dilaporkan ke Propam Mabes Polri oleh keluarga korban.
- Anto membeli handphone yang ternyata curian, dan saat itu tidak tahu handphone tersebut masih bersandi.
- Keluarga merasa terintimidasi agar laporan ditarik dan meminta penegakan keadilan transparan.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.