Hukum
Polisi Tangkap Mobil Dinas Pelat Merah Diubah Jadi Putih
CNN Indonesia · 1 jam lalu
Sumber: CNN Indonesia · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- Satlantas Polres Bogor mengamankan pengendara Toyota Kijang Innova hitam bernomor B 1153 EQN di jalur Puncak karena memakai pelat putih padahal mobil dinas pelat merah.
- Pengemudi mengaku mobil milik kakaknya yang dipinjam dari politeknik dan beralasan keluar Jakarta tidak boleh pakai pelat merah.
- Petugas menilang pengemudi karena menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tidak sesuai.
- Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 mengatur pelat merah tulisan putih untuk kendaraan instansi pemerintah atau ASN/PNS.
- Kendaraan dinas dilarang dipakai untuk kebutuhan pribadi dan penggunaannya di luar kota wajib izin tertulis pimpinan instansi.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.