‹ Kembali
Hukum

Polisi Tangkap Mobil Dinas Pelat Merah Diubah Jadi Putih

Sumber: CNN Indonesia · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Satlantas Polres Bogor mengamankan pengendara Toyota Kijang Innova hitam bernomor B 1153 EQN di jalur Puncak karena memakai pelat putih padahal mobil dinas pelat merah.
  • Pengemudi mengaku mobil milik kakaknya yang dipinjam dari politeknik dan beralasan keluar Jakarta tidak boleh pakai pelat merah.
  • Petugas menilang pengemudi karena menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tidak sesuai.
  • Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 mengatur pelat merah tulisan putih untuk kendaraan instansi pemerintah atau ASN/PNS.
  • Kendaraan dinas dilarang dipakai untuk kebutuhan pribadi dan penggunaannya di luar kota wajib izin tertulis pimpinan instansi.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Laboratorium narkoba di Pidie samarkan sabu cair jadi cat akrilik (Antara · 3 menit lalu)Komplotan Penipu Online di Tebing Tinggi Ditangkap, Modus Tawarkan Mobil Lelang Kejaksaan (iNews · 9 menit lalu)Karhutla Jambi Membaik, Penegakan Hukum Tetap Berjalan (Media Indonesia · 9 menit lalu)Boyamin Sebut KPK Bakal Panggil Nusron Wahid Besok (Okezone · 14 menit lalu)