‹ Kembali
Ekonomi

Respon Usul DEN, Eks Pimpinan KPK: Kerugian Negara Perlu Dibedakan dari Risiko Bisnis

Sumber: JPNN · 50 menit lalu
Recap • TITIR
  • Usulan DEN Luhut Pandjaitan menyarankan penghapusan unsur kerugian negara dalam tindak pidana korupsi.
  • Mantan wakil ketua KPK Nurul Ghufron menilai usulan tersebut perlu evaluasi terhadap efektivitas pemberantasan korupsi.
  • Ghufron mempertanyakan apakah Pasal 2 dan Pasal 3 UU KPK cukup membedakan korupsi dari kesalahan administrasi.
  • Evaluasi perlu mengukur hasil penegakan hukum, bukan hanya jumlah perkara yang ditangani.
  • Pasal 2 dan Pasal 3 UU KPK mengatur perbuatan yang merugikan keuangan negara.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Pertumbuhan Pembiayaan Emas Bank Syariah Ini Meningkat (Media Indonesia · 8 menit lalu)Upaya Pemerintah Perkuat Pasokan dan Stabilitas Harga Jelang Nataru (CNN Indonesia · 8 menit lalu)Produksi Mobil Thailand Anjlok, Ada Apa? (CNBC Indonesia · 9 menit lalu)Perkuat Peran sebagai Strategic Holding, Telkom Menetapkan Arah Bisnis hingga 2030 (JPNN · 11 menit lalu)