Ekonomi
Respon Usul DEN, Eks Pimpinan KPK: Kerugian Negara Perlu Dibedakan dari Risiko Bisnis
JPNN · 50 menit lalu
Sumber: JPNN · 50 menit lalu
Recap • TITIR
- Usulan DEN Luhut Pandjaitan menyarankan penghapusan unsur kerugian negara dalam tindak pidana korupsi.
- Mantan wakil ketua KPK Nurul Ghufron menilai usulan tersebut perlu evaluasi terhadap efektivitas pemberantasan korupsi.
- Ghufron mempertanyakan apakah Pasal 2 dan Pasal 3 UU KPK cukup membedakan korupsi dari kesalahan administrasi.
- Evaluasi perlu mengukur hasil penegakan hukum, bukan hanya jumlah perkara yang ditangani.
- Pasal 2 dan Pasal 3 UU KPK mengatur perbuatan yang merugikan keuangan negara.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.