Nasional
Praktisi: Perusahaan tak gegabah tanam sawit di bekas lahan karhutla
Antara · 2 jam lalu
Sumber: Antara · 2 jam lalu
Recap • TITIR
- Perusahaan akan berpikir beribu kali sebelum menanam sawit di bekas lahan terbakar.
- Lahan bekas kebakaran, terutama gambut, memiliki struktur tanah rusak dan kesuburan rendah.
- Penanaman sawit di lahan gambut terbakar memerlukan biaya pemeliharaan sangat mahal.
- Kemenhut dan Satgas PKH menegaskan lahan bekas karhutla wajib direhabilitasi, bukan dialihfungsikan.
- Penanaman sawit di lahan bekas kebakaran merupakan pelanggaran hukum dengan sanksi berat.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.