‹ Kembali
Politik

DPR Diingatkan Hati-hati Masukkan Illicit Enrichment dalam RUU Perampasan Aset

Sumber: Media Indonesia · 16 jam lalu
Recap • TITIR
  • Peneliti Yadi Surya Diputra menyatakan UNCAC tidak mewajibkan UU Perampasan Aset mengadopsi illicit enrichment dan non-conviction based.
  • Yadi menjelaskan Pasal 20 dan Pasal 54 UNCAC 2003 hanya meminta negara mempertimbangkan kedua pengaturan tersebut.
  • Menurut Yadi, adopsi illicit enrichment di berbagai negara menimbulkan kerumitan dan seolah menstigma semua pejabat.
  • Yadi menilai pengukuran penambahan kekayaan sulit dilakukan di Indonesia karena pejabat boleh berbisnis.
  • Yadi menyebut 78 negara telah mengadopsi NCB dengan berbagai pola, dan penerapannya pun rumit.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Trump imbau warganya tak ke Prancis (Antara · 3 menit lalu)Mengapa Suara Partai Arab Bisa Melonjak Drastis dalam Pemilu Israel? (Republika · 5 menit lalu)Wamen HAM Soroti Ego Sektoral Hambat Integrasi Data | LPP RRI (RRI · 6 menit lalu)Pemkab perbaiki kabel laut jaga pasokan listrik di Pulau Untung Jawa (Antara · 8 menit lalu)