‹ Kembali
Ekonomi

Video: DJP Tegaskan Hapus Sanksi Pajak Bukan Tax Amnesty

Sumber: CNBC Indonesia · 55 menit lalu
Recap • TITIR
  • DJP keringanan sanksi hingga 100 persen untuk penunggak pajak mulai 8 Oktober 2026 hingga 2027.
  • Keringanan diberikan jika wajib pajak memenuhi syarat seperti tidak sedang mengajukan gugatan dan menyatakan sanksi akibat kekhilafan.
  • Sanksi terkait keterlambatan SPT Tahunan PPh 2025 dan SPT Masa September 2026 diberikan penghapusan atau pengurangan sesuai jadwal penyampaian.
  • Fasilitas hanya berlaku untuk sanksi administratif yang belum dibayar, bukan pemutihan pokok utang pajak.
  • Permohonan harus diajukan paling lambat 1 Oktober 2028 dan memenuhi ketentuan Pasal 23 dan 24 PMK 118/2024 dan PMK 71/2026.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

blu by BCA Digital Ajak Anak Muda Eksplorasi Hal Baru Lewat #EksplorSemaumu (Detik · 3 menit lalu)Ayo Merapat! Ikuti Sekolah Pasar Modal bersama BEI dan MNC Sekuritas di Timika (Okezone · 9 menit lalu)Raih Mandaya Award 2026, Jawa Tengah Sabet Predikat Provinsi Terbaik Pengentasan Kemiskinan (JPNN · 9 menit lalu)Laba BCA capai Rp45,2 triliun per triwulan III 2026, tumbuh 4,2 persen (Antara · 10 menit lalu)