Hukum
LIRA dan LBH Malang Protes Perlakuan Kampus UM saat Asesmen Korban Kekerasan Seksual
Bacatrend · 1 jam lalu
Sumber: Bacatrend · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- LIRA dan LBH Malang memprotes perlakuan Universitas Negeri Malang terhadap mahasiswi berinisial A, korban dugaan kekerasan seksual, saat asesmen psikologis oleh Satgas PPK.
- Protes disampaikan melalui surat bernomor 31/SKL-MLG/X/2026 tertanggal 26 Oktober 2026 kepada Rektor UM melalui Kepala Satgas PPK UM.
- Pendamping korban, Tri Eva Oktaviani, menyebut asesor menanyakan hal tak relevan dan korban diminta menandatangani surat pernyataan menolak pendampingan psikologis.
- LIRA dan LBH Malang mempertanyakan SOP asesmen serta kompetensi Yuliati Hotifah dalam konseling investigatif dan klinis.
- Kedua lembaga menolak penundaan penyelesaian perkara hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dan mendesak klarifikasi tertulis dari universitas.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.