Hukum
Ketahui Definisi Korupsi dalam Konvensi Antikorupsi PBB atau UNCAC | LPP RRI
RRI · 1 jam lalu
Sumber: RRI · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- Presiden Prabowo Subianto meminta kajian mendalam terhadap definisi tindak pidana korupsi dalam UU Tipikor.
- Kajian diarahkan untuk menyelaraskan aturan nasional dengan Konvensi Antikorupsi PBB (UNCAC).
- Menko Yusril Ihza Mahendra menilai Indonesia perlu merumuskan pengertian korupsi sesuai kondisi nasional.
- Pembahasan mencuat setelah Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan redefinisi korupsi, termasuk unsur kerugian negara.
- Indonesia meratifikasi UNCAC melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan Konvensi PBB Antikorupsi 2003.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.