‹ Kembali
Hukum

Kasus Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar, Auditor BPK Ungkap 4 Tahap Hitung Kerugian Negara

Sumber: iNews · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Auditor BPK RI Muhammad Ramadhani menjelaskan empat tahap penghitungan kerugian keuangan negara dalam sidang dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.
  • Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/10/2026), dengan terdakwa Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis, dan Ismail Adham.
  • Ramadhani menyebut penghitungan berpedoman pada Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017 dan Nomor 1 Tahun 2020.
  • Empat tahap itu ialah pra perencanaan, perencanaan, pelaksanaan pemeriksaan, dan pelaporan hasil pemeriksaan.
  • Yaqut didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 dalam kasus kuota haji tambahan.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Pimpinan KPK Usul Rampas Harta Pejabat yang Tidak Dimasukkan dalam LHKPN (Okezone · 7 menit lalu)Bunyi 'Klotak' Saat SUV Ford di Showroom Cibubur Kena Peluru Nyasar (Detik · 8 menit lalu)Hasil Pemeriksaan Psikologi Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun Punya IQ Tinggi (JPNN · 8 menit lalu)Pimpinan KPK Usul Harta Pejabat Tak Dilaporkan di LHKPN Bisa Dirampas (CNN Indonesia · 10 menit lalu)