‹ Kembali
Ekonomi

Yusril dan Luhut Muncul Bersama Jelaskan 'Kerugian Keuangan Negara' dalam Rencana Revisi UU Tipikor

Sumber: Republika · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Yusril Ihza Mahendra dan Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan tidak ada niat menghapus unsur kerugian keuangan negara dalam UU Tipikor.
  • Penegasan itu disampaikan setelah keduanya berdiskusi soal rencana revisi UU Nomor 31 Tahun 1999 di Jakarta, Selasa (27/10/2026).
  • Yusril menyatakan pembahasan Pasal 2 dan Pasal 3 tidak diarahkan menghilangkan kata "merugikan keuangan negara".
  • Menurut Yusril, rumusan keuangan negara yang beragam definisi perlu diperjelas agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.
  • Pihaknya mengusulkan kategori perbuatan korupsi dirumuskan lebih jelas agar tidak membuka penafsiran luas.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Kemenekraf latih talenta digital Pangkalpinang lewat Gen Matic (Antara · 4 menit lalu)IHSG Melemah Nyaris 2 Persen ke 5.266 Hari Ini, 611 Saham Merah (CNN Indonesia · 6 menit lalu)Amran Curiga Ada yang Tak Beres Soal Harga Ayam, Ulah Mafia? (CNBC Indonesia · 7 menit lalu)Galeri Investasi UBSI Borong Dua Penghargaan di Ajang BEI 2026 (Republika · 8 menit lalu)