Ekonomi
Yusril dan Luhut Muncul Bersama Jelaskan 'Kerugian Keuangan Negara' dalam Rencana Revisi UU Tipikor
Republika · 1 jam lalu
Sumber: Republika · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- Yusril Ihza Mahendra dan Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan tidak ada niat menghapus unsur kerugian keuangan negara dalam UU Tipikor.
- Penegasan itu disampaikan setelah keduanya berdiskusi soal rencana revisi UU Nomor 31 Tahun 1999 di Jakarta, Selasa (27/10/2026).
- Yusril menyatakan pembahasan Pasal 2 dan Pasal 3 tidak diarahkan menghilangkan kata "merugikan keuangan negara".
- Menurut Yusril, rumusan keuangan negara yang beragam definisi perlu diperjelas agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.
- Pihaknya mengusulkan kategori perbuatan korupsi dirumuskan lebih jelas agar tidak membuka penafsiran luas.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.