‹ Kembali
Hukum

Disebut Tertipu, WNI ABK Kapal Bawa 1 Ton Ketamin Tidak Jadi Tersangka

Sumber: CNN Indonesia · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Bareskrim Polri tidak menetapkan 7 ABK kapal tanker sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan ketamin.
  • Hanya warga negara Taiwan inisial YCY (43) yang terbukti memiliki niat jahat dan peran sentral.
  • Tujuh WNI adalah anak buah kapal yang hanya mengangkut minyak sesuai permintaan agen.
  • Penyidik tidak menemukan niat jahat (mens rea) pada tujuh WNI tersebut.
  • Dari delapan orang yang diamankan, hanya YCY (4-3) yang ditetapkan sebagai tersangka.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Polisi Bongkar Pemalsuan STNK dan SIM di Kendari, 3 Orang Ditangkap (iNews · 7 menit lalu)Polda Papua Tetapkan 16 Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi (Media Indonesia · 8 menit lalu)Ronaldo Disebut Dipanggil Lagi ke Timnas Portugal, Segera Comeback? (CNN Indonesia · 9 menit lalu)Yusril: Redefinisi korupsi tidak degradasi upaya pemberantasan (Antara · 10 menit lalu)