Hukum
Disebut Tertipu, WNI ABK Kapal Bawa 1 Ton Ketamin Tidak Jadi Tersangka
CNN Indonesia · 1 jam lalu
Sumber: CNN Indonesia · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- Bareskrim Polri tidak menetapkan 7 ABK kapal tanker sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan ketamin.
- Hanya warga negara Taiwan inisial YCY (43) yang terbukti memiliki niat jahat dan peran sentral.
- Tujuh WNI adalah anak buah kapal yang hanya mengangkut minyak sesuai permintaan agen.
- Penyidik tidak menemukan niat jahat (mens rea) pada tujuh WNI tersebut.
- Dari delapan orang yang diamankan, hanya YCY (4-3) yang ditetapkan sebagai tersangka.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.