‹ Kembali
Ekonomi

Menko Yusril Minta Kerugian Bisnis Dibedakan dari Unsur Korupsi | LPP RRI

Sumber: RRI · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyoroti kasus kredit macet hingga kerugian bisnis dalam kajian revisi UU Tindak Pidana Korupsi.
  • Yusril menilai kerugian bisnis akibat kondisi tertentu perlu dibedakan dari tindak pidana korupsi.
  • Ia mencontohkan banyak debitur kesulitan membayar pinjaman bank selama pandemi Covid-19.
  • Menurutnya, kegagalan pembayaran akibat keadaan tertentu tidak serta-merta dikategorikan korupsi.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Kemenekraf latih talenta digital Pangkalpinang lewat Gen Matic (Antara · 2 menit lalu)IHSG Melemah Nyaris 2 Persen ke 5.266 Hari Ini, 611 Saham Merah (CNN Indonesia · 3 menit lalu)Amran Curiga Ada yang Tak Beres Soal Harga Ayam, Ulah Mafia? (CNBC Indonesia · 5 menit lalu)Galeri Investasi UBSI Borong Dua Penghargaan di Ajang BEI 2026 (Republika · 6 menit lalu)