Ekonomi
Menko Yusril Minta Kerugian Bisnis Dibedakan dari Unsur Korupsi | LPP RRI
RRI · 1 jam lalu
Sumber: RRI · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyoroti kasus kredit macet hingga kerugian bisnis dalam kajian revisi UU Tindak Pidana Korupsi.
- Yusril menilai kerugian bisnis akibat kondisi tertentu perlu dibedakan dari tindak pidana korupsi.
- Ia mencontohkan banyak debitur kesulitan membayar pinjaman bank selama pandemi Covid-19.
- Menurutnya, kegagalan pembayaran akibat keadaan tertentu tidak serta-merta dikategorikan korupsi.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.