‹ Kembali
Hukum

Yusril Tegaskan Unsur Kerugian Negara Tak Akan Dihapus dalam Definisi Korupsi

Sumber: Detik · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan unsur kerugian keuangan negara tetap diperlukan dalam penanganan tindak pidana korupsi.
  • Menurutnya, ketentuan itu terbukti efektif menjerat berbagai modus korupsi dan mendukung pemulihan keuangan negara.
  • Budi menyebut Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor cukup ampuh diterapkan pada berbagai modus.
  • Pernyataan itu disampaikan Budi Prasetyo di Jakarta.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Pimpinan KPK Usul Rampas Harta Pejabat yang Tidak Dimasukkan dalam LHKPN (Okezone · 8 menit lalu)Bunyi 'Klotak' Saat SUV Ford di Showroom Cibubur Kena Peluru Nyasar (Detik · 10 menit lalu)Hasil Pemeriksaan Psikologi Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun Punya IQ Tinggi (JPNN · 10 menit lalu)Pimpinan KPK Usul Harta Pejabat Tak Dilaporkan di LHKPN Bisa Dirampas (CNN Indonesia · 12 menit lalu)