‹ Kembali
Nasional

Anis Hidayah tegaskan independensi Komnas HAM tak bisa diintervensi

Sumber: Antara · 57 menit lalu
Recap • TITIR
  • RUU HAM akan atur rekomendasi Komnas HAM agar berdaya paksa.
  • Pejabat dan lembaga wajib menindaklanjuti rekomendasi dengan pelaporan publik dan ke DPR.
  • Rekomendasi Komnas HAM harus mengikat, bukan dibarengi syarat eksekutif.
  • Seleksi anggota Komnas HAM harus transparan, pluralistik, dan melibatkan masyarakat.
  • Masa jabatan anggota Komnas HAM harus pasti dan terlindungi dari pemberhentian sewenang-wenang.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Suasana Syahdu di Masjidil Haram Mekkah Kala Diguyur Hujan Deras (CNN Indonesia · 5 menit lalu)PLN EPI berhasil alirkan gas bumi dari Natuna ke Batam lewat pipa WNTS (Antara · 9 menit lalu)BRIN siapkan uji lapangan inovasi singkong untuk padamkan karhutla (Antara · 10 menit lalu)AS Bersiap Perang Besar, Audit Ungkap Masalah Pangkalan Militer 285 Miliar Dolar (Republika · 14 menit lalu)