Nasional
Anis Hidayah tegaskan independensi Komnas HAM tak bisa diintervensi
Antara · 57 menit lalu
Sumber: Antara · 57 menit lalu
Recap • TITIR
- RUU HAM akan atur rekomendasi Komnas HAM agar berdaya paksa.
- Pejabat dan lembaga wajib menindaklanjuti rekomendasi dengan pelaporan publik dan ke DPR.
- Rekomendasi Komnas HAM harus mengikat, bukan dibarengi syarat eksekutif.
- Seleksi anggota Komnas HAM harus transparan, pluralistik, dan melibatkan masyarakat.
- Masa jabatan anggota Komnas HAM harus pasti dan terlindungi dari pemberhentian sewenang-wenang.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.