Teknologi
OJK Blokir 702 Ribu Rekening Penipuan, Dana Rp 825,2 Miliar Diamankan
Katadata · 1 jam lalu
Sumber: Katadata · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- Satgas Pasti memblokir dana Rp825,2 miliar terkait penipuan hingga 30 September 2026.
- 702.833 rekening terindikasi penipuan telah diblokir oleh Indonesia Anti-Scam Centre.
- Penanganan dilakukan terhadap 330 entitas keuangan ilegal dari Agustus hingga September 2026.
- Penyamaran identitas dan pinjaman online ilegal menjadi modus utama penipuan yang ditemukan.
- Masyarakat diminta melapor segera jika menemukan penipuan atau menjadi korban.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.