‹ Kembali
Hukum

BPK Ungkap Tiga Metode Penghitungan Kerugian Negara Kasus Kuota Haji

Sumber: Media Indonesia · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Auditor BPK RI Muhammad Ramadhani menjelaskan empat tahap penghitungan kerugian keuangan negara dalam sidang dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.
  • Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/10/2026), dengan terdakwa Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis, dan Ismail Adham.
  • Ramadhani menyebut penghitungan berpedoman pada Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017 dan Nomor 1 Tahun 2020.
  • Empat tahap itu ialah pra perencanaan, perencanaan, pelaksanaan pemeriksaan, dan pelaporan hasil pemeriksaan.
  • Yaqut didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 dalam kasus kuota haji tambahan.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Yusril Temui Luhut, Bahas Kerugian Negara Bukan Korupsi (CNBC Indonesia · 3 menit lalu)Yusril: Pemerintah Tak Ingin Hapus Kerugian Negara dari Korupsi (CNN Indonesia · 4 menit lalu)UI laporkan dugaan fitnah terkait catut nama rektor ke Polda Jateng (Antara · 6 menit lalu)VIDEO: Bali Perketat Pengawasan WNA, Pelanggar Hukum Jadi Sasaran (CNN Indonesia · 6 menit lalu)