Politik
Soroti Ancaman HAM, Illicit Enrichment Diusulkan Tak Masuk dalam RUU Perampasan Aset
Tribunnews · 1 jam lalu
Sumber: Tribunnews · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- Peneliti Yadi Surya Diputra menyatakan UNCAC tidak mewajibkan UU Perampasan Aset mengadopsi illicit enrichment dan non-conviction based.
- Yadi menjelaskan Pasal 20 dan Pasal 54 UNCAC 2003 hanya meminta negara mempertimbangkan kedua pengaturan tersebut.
- Menurut Yadi, adopsi illicit enrichment di berbagai negara menimbulkan kerumitan dan seolah menstigma semua pejabat.
- Yadi menilai pengukuran penambahan kekayaan sulit dilakukan di Indonesia karena pejabat boleh berbisnis.
- Yadi menyebut 78 negara telah mengadopsi NCB dengan berbagai pola, dan penerapannya pun rumit.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.