‹ Kembali
Politik

Soroti Ancaman HAM, Illicit Enrichment Diusulkan Tak Masuk dalam RUU Perampasan Aset

Sumber: Tribunnews · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Peneliti Yadi Surya Diputra menyatakan UNCAC tidak mewajibkan UU Perampasan Aset mengadopsi illicit enrichment dan non-conviction based.
  • Yadi menjelaskan Pasal 20 dan Pasal 54 UNCAC 2003 hanya meminta negara mempertimbangkan kedua pengaturan tersebut.
  • Menurut Yadi, adopsi illicit enrichment di berbagai negara menimbulkan kerumitan dan seolah menstigma semua pejabat.
  • Yadi menilai pengukuran penambahan kekayaan sulit dilakukan di Indonesia karena pejabat boleh berbisnis.
  • Yadi menyebut 78 negara telah mengadopsi NCB dengan berbagai pola, dan penerapannya pun rumit.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Pemerintah bakal Rombak Total UU HAM, Yusril: Tak Kurangi Tugas Komnas HAM (iNews · 5 menit lalu)Prabowo Panggil Kepala BRIN ke Istana, Bahas Riset Satelit hingga Kebencanaan (Okezone · 6 menit lalu)Mukhtarudin Dorong Penempatan Pekerja Migran Terampil ke Luar Negeri (Tribunnews · 8 menit lalu)Dorong RI Jadi Indo-Pacific Digital Hub, Telkom Perkuat Kedaulatan Digital Nasional (JPNN · 11 menit lalu)