‹ Kembali
Ekonomi

Rapat RUU Perampasan Aset, Legislator Wanti-wanti Ada Kepentingan Asing

Sumber: Detik · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Illicit enrichment tidak perlu diatur dalam RUU Perampasan Aset menurut Prof Said Karim.
  • Pengaturan illicit enrichment lebih sesuai dengan hukum pidana materiil, bukan hukum acara pidana.
  • RUU Perampasan Aset harus diatur ruang lingkupnya agar tidak terlalu luas.
  • Aparat penegak hukum harus profesional dan terjamin dalam pelaksanaan UU.
  • Pengalaman di Nigeria, Sri Lanka, Bangladesh, Ukraina, Uganda menunjukkan hasil pelaksanaan yang kurang berhasil.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Jakarta Film Week 2026 Resmi Ditutup, Laut Bercerita hingga Nobody Loves Kay Raih Penghargaan (Okezone · 3 menit lalu)Soal Dana Asing Terus Lari dari Bursa RI, Ini Kata BEI (CNBC Indonesia · 3 menit lalu)Amran Bongkar Ada Negara Minta Beras dari RI 500 Ribu Ton, Siapa? (CNBC Indonesia · 5 menit lalu)VIDEO: Danantara Targetkan Investasi US$20-30 Miliar hingga 2029 (CNN Indonesia · 6 menit lalu)