‹ Kembali
Ekonomi

Akademisi UI: Penanganan karhutla perlu penegakan hukum berbasis bukti

Sumber: Antara · 55 menit lalu
Recap • TITIR
  • Penegakan hukum karhutla harus berbasis bukti, transparan, dan tegas.
  • Pemeriksaan mencakup penyebab api, kondisi areal, dan kesiapan perusahaan sebelum dan selama kebakaran.
  • Sanksi termasuk pembekuan izin, paksaan pemulihan, hingga pencabutan izin.
  • Kebijakan sanksi perlu memperhitungkan keberlanjutan pengelolaan lahan pascasanksi.
  • Pemulihan ekosistem dan perlindungan masyarakat terdampak menjadi tolok ukur keberhasilan penegakan hukum.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Staffinc Soroti Kesiapan Tenaga Kerja untuk Dukung Pertumbuhan Bisnis 2027 (Republika · 2 menit lalu)Kalsel Dukung Aturan Batas Defisit APBD, Minta TKD Rp2 T Segera Cair (CNBC Indonesia · 6 menit lalu)Kiprah Gus Afif di Parlemen Surabaya Berbuah Penghargaan FJN (Jatim Now · 9 menit lalu)VIDEO: Dampak Ekonomi Konser Kanye West dan JRF Capai Rp625 Miliar (CNN Indonesia · 10 menit lalu)