‹ Kembali
Hukum

Penegakan Hukum Karhutla Harus Berbasis Bukti dan Dilakukan secara Transparan

Sumber: Media Indonesia · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Penegakan hukum karhutla harus berbasis bukti, transparan, dan tegas.
  • Pemeriksaan mencakup penyebab api, kondisi areal, dan kesiapan perusahaan sebelum dan selama kebakaran.
  • Sanksi termasuk pembekuan izin, paksaan pemulihan, hingga pencabutan izin.
  • Kebijakan sanksi perlu memperhitungkan keberlanjutan pengelolaan lahan pascasanksi.
  • Pemulihan ekosistem dan perlindungan masyarakat terdampak menjadi tolok ukur keberhasilan penegakan hukum.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

UI laporkan dugaan fitnah terkait catut nama rektor ke Polda Jateng (Antara · 3 menit lalu)VIDEO: Bali Perketat Pengawasan WNA, Pelanggar Hukum Jadi Sasaran (CNN Indonesia · 4 menit lalu)Kapolri Jamin Perawatan Ojol Korban Kecelakaan Ditabrak Mobil BYD di Blok M | LPP RRI (RRI · 4 menit lalu)Polda Papua ungkap 15 kasus BBM subsidi dengan 16 tersangka (Antara · 6 menit lalu)