‹ Kembali
Hukum

Dokter Karina Candra Ajukan Praperadilan Terkait Status Tersangka Penggelapan Asal Usul Anak

Sumber: Media Indonesia · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Dokter Karina Candra mengajukan gugatan praperadilan di PN Denpasar atas penetapan tersangka dugaan menghilangkan asal usul anak kandungnya.
  • Sidang perdana digelar Selasa (27/10) dipimpin hakim RR Poernomojekti dengan agenda pembacaan permohonan dan jawaban termohon.
  • Kuasa hukum Siti Sapura menilai penetapan tersangka terburu-buru karena penyidik tak pernah menanyakan saksi meringankan atau ahli.
  • Ipung menduga penetapan tersangka dipercepat berkaitan dengan putusan perdata perceraian Karina dengan RSL yang kalah pada 31 Agustus 2026.
  • Karina dijerat Pasal 401 KUHP, sementara Ipung mempertanyakan tuduhan karena kliennya melahirkan anak itu dari rahimnya sendiri.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

2 Hari Operasi Patuh Maung di Pandeglang, 160 Pelanggar Ditindak (Detik · 6 menit lalu)Kejagung Periksa 3 Saksi Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina-PT Migas Kota Bekasi (Tribunnews · 7 menit lalu)Wakil Bupati Bogor Jaro Ade Mangkir Panggilan, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan (iNews · 11 menit lalu)Wakil Ketua KPK Usul Harta Pejabat yang Tak Sesuai LHKPN Dirampas Negara (Warta Ekonomi · 12 menit lalu)