Hukum
Dokter Karina Candra Ajukan Praperadilan Terkait Status Tersangka Penggelapan Asal Usul Anak
Media Indonesia · 1 jam lalu
Sumber: Media Indonesia · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- Dokter Karina Candra mengajukan gugatan praperadilan di PN Denpasar atas penetapan tersangka dugaan menghilangkan asal usul anak kandungnya.
- Sidang perdana digelar Selasa (27/10) dipimpin hakim RR Poernomojekti dengan agenda pembacaan permohonan dan jawaban termohon.
- Kuasa hukum Siti Sapura menilai penetapan tersangka terburu-buru karena penyidik tak pernah menanyakan saksi meringankan atau ahli.
- Ipung menduga penetapan tersangka dipercepat berkaitan dengan putusan perdata perceraian Karina dengan RSL yang kalah pada 31 Agustus 2026.
- Karina dijerat Pasal 401 KUHP, sementara Ipung mempertanyakan tuduhan karena kliennya melahirkan anak itu dari rahimnya sendiri.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.