Teknologi
Cara Over Kredit Rumah, Ini Syarat Dokumen dan Biayanya
Medcom · 2 jam lalu
Sumber: Medcom · 2 jam lalu
Recap • TITIR
- Over kredit adalah pengalihan kewajiban cicilan KPR dari pemilik lama kepada pembeli baru, berbeda dari take over KPR.
- Dokumen yang disiapkan meliputi identitas penjual dan pembeli, perjanjian kredit, sertifikat rumah, dan dokumen bangunan.
- Dokumen lain yang diperlukan adalah bukti pembayaran PBB dan angsuran.
- Biaya over kredit rumah diperkirakan Rp7 juta hingga Rp15 juta untuk administrasi dan legalitas.
- Biaya tersebut di luar pembayaran lain kepada pemilik lama.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.