‹ Kembali
Teknologi

Cara Over Kredit Rumah, Ini Syarat Dokumen dan Biayanya

Sumber: Medcom · 2 jam lalu
Recap • TITIR
  • Over kredit adalah pengalihan kewajiban cicilan KPR dari pemilik lama kepada pembeli baru, berbeda dari take over KPR.
  • Dokumen yang disiapkan meliputi identitas penjual dan pembeli, perjanjian kredit, sertifikat rumah, dan dokumen bangunan.
  • Dokumen lain yang diperlukan adalah bukti pembayaran PBB dan angsuran.
  • Biaya over kredit rumah diperkirakan Rp7 juta hingga Rp15 juta untuk administrasi dan legalitas.
  • Biaya tersebut di luar pembayaran lain kepada pemilik lama.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Ballon d'Or 2026 Milik Harry Kane (CNN Indonesia · 2 menit lalu)BMKG Bengkulu imbau nelayan waspadai potensi gelombang tinggi (Antara · 4 menit lalu)DEN Lirik Potensi Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (Media Indonesia · 5 menit lalu)Pengungsi mulai tempati rumah prefabrikasi pascagempa Xizang, China (Antara · 6 menit lalu)