‹ Kembali
Nasional

JAMAK tolak "illicit enrichment" untuk masuk RUU Perampasan Aset

Sumber: Antara · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Peneliti Yadi Surya Diputra menyatakan UNCAC tidak mewajibkan UU Perampasan Aset mengadopsi illicit enrichment dan non-conviction based.
  • Yadi menjelaskan Pasal 20 dan Pasal 54 UNCAC 2003 hanya meminta negara mempertimbangkan kedua pengaturan tersebut.
  • Menurut Yadi, adopsi illicit enrichment di berbagai negara menimbulkan kerumitan dan seolah menstigma semua pejabat.
  • Yadi menilai pengukuran penambahan kekayaan sulit dilakukan di Indonesia karena pejabat boleh berbisnis.
  • Yadi menyebut 78 negara telah mengadopsi NCB dengan berbagai pola, dan penerapannya pun rumit.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Prakiraan Cuaca Kota Ambon Rabu, 28 Oktober 2026: Dominan Hujan Ringan (Tribunnews · 5 menit lalu)Detik-Detik Militer Israel Serbu Rumah Warga Palestina, Ribuan Terusir (CNBC Indonesia · 8 menit lalu)Teleskop James Webb Bidik Nebula N159, 'Kawah' Pembentukan Bintang Baru (Media Indonesia · 10 menit lalu)Pasukan khusus Jerman bersiap hadapi Konflik dengan Rusia (Antara · 10 menit lalu)