Ekonomi
Perpres 107/2026 Ubah Mekanisme Impor Minyak, BBM, dan LPG | LPP RRI
RRI · 1 jam lalu
Sumber: RRI · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- Pemerintah mengubah mekanisme pengadaan impor minyak mentah, BBM, dan LPG melalui Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2026.
- Kebijakan ini memungkinkan pengadaan melalui kerja sama langsung antarpemerintah atau government-to-government (G2G).
- Pemerintah juga dapat bekerja sama dengan badan usaha atau government-to-business (G2B) untuk memperkuat kepastian pasokan energi nasional.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.