‹ Kembali
Ekonomi

Perpres 107/2026 Ubah Mekanisme Impor Minyak, BBM, dan LPG | LPP RRI

Sumber: RRI · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Pemerintah mengubah mekanisme pengadaan impor minyak mentah, BBM, dan LPG melalui Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2026.
  • Kebijakan ini memungkinkan pengadaan melalui kerja sama langsung antarpemerintah atau government-to-government (G2G).
  • Pemerintah juga dapat bekerja sama dengan badan usaha atau government-to-business (G2B) untuk memperkuat kepastian pasokan energi nasional.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Pro-Kontra Definisi Korupsi, Pakar: Perhitungan Kerugian Negara Wajib Ada di Awal, Bukan Disusulkan (Republika · 2 menit lalu)Video: Dari Tren ke Kebutuhan, Bisnis Kosmetik Anak Makin Prospek (CNBC Indonesia · 7 menit lalu)Dukung Budidaya Perikanan, KKP Salurkan 100 Ribu Benih Lele di Bantul (CNBC Indonesia · 9 menit lalu)Potensi Masih Besar, RI Keluarkan 3 Jurus Gaet Investor Migas Dunia (CNBC Indonesia · 10 menit lalu)