‹ Kembali
Hukum

Rapat di DPR, JAMAK Usul Illicit Enrichment Tak Masuk RUU Perampasan Aset

Sumber: Detik · 57 menit lalu
Recap • TITIR
  • Illicit enrichment tidak perlu diatur dalam RUU Perampasan Aset menurut Prof Said Karim.
  • Pengaturan illicit enrichment lebih sesuai dengan hukum pidana materiil, bukan hukum acara pidana.
  • RUU Perampasan Aset harus diatur ruang lingkupnya agar tidak terlalu luas.
  • Aparat penegak hukum harus profesional dan terjamin dalam pelaksanaan UU.
  • Pengalaman di Nigeria, Sri Lanka, Bangladesh, Ukraina, Uganda menunjukkan hasil pelaksanaan yang kurang berhasil.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

OJK Buka-bukaan Soal 1 Hal yang Jadi Catatan MSCI ke Bursa RI (CNBC Indonesia · 12 menit lalu)Suami Bunuh Istri dan Anak di Madiun Terancam Hukuman Mati (CNN Indonesia · 13 menit lalu)Bappenas raih predikat AA dalam penilaian Indeks Reformasi Hukum 2026 (Antara · 13 menit lalu)Dua Tahun Prabowo-Gibran, Pushan Nilai Penegakan Hukum Makin Kuat (Republika · 14 menit lalu)