‹ Kembali
Politik

Peneliti: Perampasan Aset tak wajib adopsi illicit enrichment dan NCB

Sumber: Antara · 51 menit lalu
Recap • TITIR
  • Peneliti Yadi Surya Diputra menyatakan UNCAC tidak mewajibkan UU Perampasan Aset mengadopsi illicit enrichment dan non-conviction based.
  • Yadi menjelaskan Pasal 20 dan Pasal 54 UNCAC 2003 hanya meminta negara mempertimbangkan kedua pengaturan tersebut.
  • Menurut Yadi, adopsi illicit enrichment di berbagai negara menimbulkan kerumitan dan seolah menstigma semua pejabat.
  • Yadi menilai pengukuran penambahan kekayaan sulit dilakukan di Indonesia karena pejabat boleh berbisnis.
  • Yadi menyebut 78 negara telah mengadopsi NCB dengan berbagai pola, dan penerapannya pun rumit.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Kunjungi Booth TelkomGroup di BTW 2026, Menkomdigi Tinjau Peran NeutraDC bagi AI Data Center (JPNN · 2 menit lalu)BMKG Prediksi Musim Hujan akan Mundur akibat El Nino | LPP RRI (RRI · 3 menit lalu)Tingkat Pengangguran Turun ke 4,65%, Angkatan Kerja Capai 155,41 Juta (CNN Indonesia · 3 menit lalu)Pemkab Batang Hari turunkan status karhutla jadi siaga (Antara · 3 menit lalu)