Politik
Deadline 15 Desember 2026, Komisi III Kebut Pembahasan RUU Perampasan Aset di Masa Reses
Tribunnews · 1 jam lalu
Sumber: Tribunnews · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- Komisi III DPR percepat pembahasan RUU Perampasan Aset sebelum 15 Desember 2026.
- Dipercepat dengan libatkan 20 elemen masyarakat, termasuk mahasiswa dan advokat.
- Pembahasan ditargetkan selesai sebelum akhir tahun 2026.
- RUU Perampasan Aset akan dibahas lebih cepat dengan partisipasi aktif masyarakat.
- Target pengesahan RUU berlaku sebelum 15 Desember 2026.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.