‹ Kembali
Politik

Deadline 15 Desember 2026, Komisi III Kebut Pembahasan RUU Perampasan Aset di Masa Reses

Sumber: Tribunnews · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Komisi III DPR percepat pembahasan RUU Perampasan Aset sebelum 15 Desember 2026.
  • Dipercepat dengan libatkan 20 elemen masyarakat, termasuk mahasiswa dan advokat.
  • Pembahasan ditargetkan selesai sebelum akhir tahun 2026.
  • RUU Perampasan Aset akan dibahas lebih cepat dengan partisipasi aktif masyarakat.
  • Target pengesahan RUU berlaku sebelum 15 Desember 2026.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Menperin kaji insentif hybrid, bidik pengajuan tahun ini (Antara · 4 menit lalu)Wamenhaj Imbau Jamaah Umrah Indonesia tak Transit di Malaysia dan Singapura (Republika · 7 menit lalu)Analis: Tehran Summit Terjadi karena Iran Ogah Gabung Pakta Mekkah (Republika · 9 menit lalu)Laporan: Menteri Singapura akan Kunjungi Indonesia di Tengah 'Ketegangan' Kedua Negara (Republika · 10 menit lalu)