Hukum
Penanganan Karhutla Dinilai Tak Cukup Berhenti pada Sanksi Administratif | LPP RRI
RRI · 55 menit lalu
Sumber: RRI · 55 menit lalu
Recap • TITIR
- 32 perusahaan terindikasi karhutla dihadapkan pada sanksi administratif yang dianggap tidak sebanding dengan dampaknya.
- Dampak karhutla di Papua Selatan mengganggu ekonomi, pelayanan kesehatan, pemerintahan, dan transportasi udara.
- Indrajaya meminta pemerintah evaluasi sanksi terhadap perusahaan dan hitung kerugian termasuk kesehatan, pendapatan, dan lingkungan.
- Penanganan karhutla harus melibatkan koordinasi lintas kementerian, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum.
- Pemerintah harus pastikan perusahaan terbukti melanggar bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.