‹ Kembali
Hukum

Penanganan Karhutla Dinilai Tak Cukup Berhenti pada Sanksi Administratif | LPP RRI

Sumber: RRI · 55 menit lalu
Recap • TITIR
  • 32 perusahaan terindikasi karhutla dihadapkan pada sanksi administratif yang dianggap tidak sebanding dengan dampaknya.
  • Dampak karhutla di Papua Selatan mengganggu ekonomi, pelayanan kesehatan, pemerintahan, dan transportasi udara.
  • Indrajaya meminta pemerintah evaluasi sanksi terhadap perusahaan dan hitung kerugian termasuk kesehatan, pendapatan, dan lingkungan.
  • Penanganan karhutla harus melibatkan koordinasi lintas kementerian, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum.
  • Pemerintah harus pastikan perusahaan terbukti melanggar bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Kemkomdigi dan Polri perkuat kerja sama penumpasan kejahatan digital (Antara · 2 menit lalu)Pakar dorong penegakan hukum karhutla yang tegas dan objektif (Antara · 5 menit lalu)Kapolri Terima Audiensi Menkomdigi, Perkuat Keamanan di Ruang Digital | LPP RRI (RRI · 5 menit lalu)Polisi Ungkap Dugaan Motif Dwi Bagus Bunuh Istri Siri dan Anak di Madiun (Detik · 7 menit lalu)