Teknologi
Kabar BPJS Kesehatan Mau Dihapus Dibantah, Ini Penjelasannya
Detik · 55 menit lalu
Sumber: Detik · 55 menit lalu
Recap • TITIR
- BPJS Kesehatan membantah kabar dihapus dan dialihkan ke klinik KDMP.
- Program JKN tetap berjalan berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 2004 dan UU Nomor 24 Tahun 2011.
- Keberadaan BPJS Kesehatan diatur oleh pasal 5 dan 6 UU Nomor 24 Tahun 2011.
- Pelayanan JKN tetap berjalan, peserta bisa akses via aplikasi atau WhatsApp PANDAWA.
- DPR menegaskan BPJS tidak bisa dihapus atau dialihkan ke lembaga lain.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.