‹ Kembali
Nasional

1.199 Pinjol Ilegal Ditutup, Dana Rp 825,2 M Diblokir!

Sumber: Detik · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • OJK bersama Satgas PASTI menghentikan 1.199 entitas pinjol ilegal, 250 investasi ilegal, dan 38 pergadaian ilegal.
  • Sepanjang Agustus-September 2026, Satgas PASTI menangani 330 entitas dan aktivitas keuangan ilegal serta modus penipuan.
  • Modus penipuan mencakup pinjaman cepat via situs, aplikasi tidak resmi, media sosial, dan layanan pesan instan.
  • Satgas PASTI menghentikan 11 kegiatan usaha pergadaian ilegal yang belum memperoleh izin usaha dari OJK.
  • IASC memblokir 702.833 rekening dengan total dana Rp 825,2 miliar dan mengembalikan Rp 207,16 miliar kepada korban.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

BMKG Pelototi Gerak Siklon Tropis ARNAB, Keluarkan Peringatan Baru (CNBC Indonesia · 4 menit lalu)Pink Oktober, Pertamina Perluas Layanan Mamografi Gratis (CNBC Indonesia · 4 menit lalu)Pengamat apresiasi komitmen Pertamina perkuat pasokan BBM bagi publik (Antara · 5 menit lalu)Kebakaran Lahan di Pulau Tidung akibat Puntung Rokok (Media Indonesia · 6 menit lalu)