‹ Kembali
Politik

DPR lanjut rapat RUU Perampasan Aset dengan undang mahasiswa-advokat

Sumber: Antara · 43 menit lalu
Recap • TITIR
  • Illicit enrichment tidak perlu diatur dalam RUU Perampasan Aset menurut Prof Said Karim.
  • Pengaturan illicit enrichment lebih sesuai dengan hukum pidana materiil, bukan hukum acara pidana.
  • RUU Perampasan Aset harus diatur ruang lingkupnya agar tidak terlalu luas.
  • Aparat penegak hukum harus profesional dan terjamin dalam pelaksanaan UU.
  • Pengalaman di Nigeria, Sri Lanka, Bangladesh, Ukraina, Uganda menunjukkan hasil pelaksanaan yang kurang berhasil.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

China harap hasil pileg Serbia tetap jaga hubungan kedua negara (Antara · 2 menit lalu)Pemkab Jepara Siapkan Penghormatan untuk Atlet Selam yang Meninggal di Porprov Jateng 2026 (JPNN · 4 menit lalu)2 Tahun Prabowo, Cek Kesehatan Gratis Sudah Diikuti 105 Juta Orang (Detik · 4 menit lalu)Menkomdigi Apresiasi Kapolri Bongkar Sindikat Judol Lintas Negara (Detik · 8 menit lalu)