Hukum
Sahroni Dukung Kajian Ulang UU Tipikor, Kerugian Negara Dinilai Tak Selalu Berarti Korupsi
Mili.id · 46 menit lalu
Sumber: Mili.id · 46 menit lalu
Recap • TITIR
- Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendukung perintah Presiden Prabowo Subianto mengkaji usulan redefinisi tindak pidana korupsi.
- Sahroni menilai kerugian negara perlu dibedakan dari tindak pidana korupsi, terutama dalam pengelolaan bisnis negara.
- Sahroni menyebut perlunya revisi UU Tipikor apabila kajian memberi kejelasan definisi dan batasan korupsi.
- Presiden Prabowo menginstruksikan kajian usulan perubahan definisi korupsi setelah usulan Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan.
- Menko Yusril Ihza Mahendra menyatakan Prabowo belum menyetujui usulan itu dan menyoroti penyelarasan UU Tipikor dengan UNCAC.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.