‹ Kembali
Ekonomi

Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ilegal 25,88 Kg Emas Senilai Rp61,95 Miliar

Sumber: Mili.id · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Bea Cukai amankan 25,88 kilogram emas senilai Rp61,95 miliar di lima bandara pada Oktober 2026.
  • Penindakan terjadi di Bandara Kertajati, Yogyakarta, Ngurah Rai, Soekarno-Hatta, dan Juanda.
  • Emas dibawa tanpa dokumen pabean, dengan modus penyembunyian di tubuh atau pakaian dalam.
  • Tiga kasus di Soekarno-Hatta dinaikkan ke penyidikan dengan enam tersangka dari Tiongkok dan tiga dari India.
  • Barang bukti emas dikonfirmasi 99,99 persen Au oleh Balai Laboratorium Bea dan Cukai Jakarta.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Tolak Relokasi, Pedagang Taman Puring Tagih Janji Revitalisasi (Detik · 6 menit lalu)Harga Emas dan Perak Batangan Hari Ini, Selasa 27 Oktober 2026, Simak Daftar Lengkapnya (JPNN · 6 menit lalu)Ekonom: AI Tak Berikan Manfaat Ekonomi Kecuali Bagi Pembuatnya (CNBC Indonesia · 6 menit lalu)TelkomGroup Kembangkan Infrastruktur AI hingga Platform untuk UMKM (Republika · 7 menit lalu)