‹ Kembali
Hukum

Jaksa Sebut Keterangan Dua Saksi Meringankan Kasus Pengancaman Bersifat Subjektif

Sumber: Okezone · 45 menit lalu
Recap • TITIR
  • Keterangan dua saksi tidak relevan dengan dakwaan pemerasan dan pengancaman.
  • Saksi hanya menggambarkan karakter terdakwa, bukan peristiwa pidana yang didakwakan.
  • Kedua saksi tidak pernah diperiksa dalam berita acara pemeriksaan kepolisian.
  • Saksi mendengar kasus dari media sosial dan internet setelah terdakwa dituduh.
  • Sidang lanjutan dijadwalkan 2 November 2026 dengan pemeriksaan saksi kepolisian dan ahli hukum.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Polda Aceh amankan 32 ton solar terkait penyalahgunaan BBM subsidi (Antara · 7 menit lalu)3 Siswa Sekolah Rakyat di Jember Kembali Bersekolah, Kasus Dugaan Kekerasan Diusut (Media Indonesia · 11 menit lalu)Pria Pemerkosa Anak di Aceh Divonis 200 Bulan Penjara, Hak Sebagai Ayah Dicabut (Detik · 16 menit lalu)13 Siswi SMP di Ciputat Diduga Jadi Korban Bullying, Legislator Minta Kasus Ditangani Serius (Mili.id · 18 menit lalu)