‹ Kembali
Ekonomi

DJP Hapus Sanksi Pajak 100%, Ini Cara Pengajuannya Lewat Coretax

Sumber: CNBC Indonesia · 52 menit lalu
Recap • TITIR
  • DJP keringanan sanksi hingga 100 persen untuk penunggak pajak mulai 8 Oktober 2026 hingga 2027.
  • Keringanan diberikan jika wajib pajak memenuhi syarat seperti tidak sedang mengajukan gugatan dan menyatakan sanksi akibat kekhilafan.
  • Sanksi terkait keterlambatan SPT Tahunan PPh 2025 dan SPT Masa September 2026 diberikan penghapusan atau pengurangan sesuai jadwal penyampaian.
  • Fasilitas hanya berlaku untuk sanksi administratif yang belum dibayar, bukan pemutihan pokok utang pajak.
  • Permohonan harus diajukan paling lambat 1 Oktober 2028 dan memenuhi ketentuan Pasal 23 dan 24 PMK 118/2024 dan PMK 71/2026.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Mendagri Wanti-Wanti Harga Pangan Jelang Nataru, Bansos Harus Jalan! (CNBC Indonesia · 7 menit lalu)Persib Alihkan Fokus ke Melbourne Victory, Tiga Poin Jadi Target | LPP RRI (RRI · 7 menit lalu)BEI Keluarkan 81 Saham HSC dari IHSG, Kapitalisasi Pasar Aman? (CNBC Indonesia · 12 menit lalu)Harga Minyak Masih Betah di US$ 115 per Barel! (Detik · 17 menit lalu)