‹ Kembali
Ekonomi

Bea Cukai Sita 402 Kg Emas Ilegal Senilai Rp1 Triliun Sepanjang 2026

Sumber: CNBC Indonesia · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Bea Cukai sita 402,31 kg emas senilai Rp1,02 triliun sejak awal 2026.
  • Penindakan terjadi 127 kali di lima bandara internasional, termasuk Soekarno-Hatta, Juanda, Yogyakarta, Kertajati, dan I Gusti Ngurah Rai.
  • Di Soekarno-Hatta, petugas sita 39 kapsul serbuk emas berat 13,6 kg dengan nilai Rp34 miliar.
  • Penyitaan emas di Yogyakarta menemukan 4,26 kg material emas dengan nilai taksiran Rp9,3 miliar.
  • Barang bukti di Kertajati berat 5,25 kg emas, dengan dua tersangka berinisial ISL dan STJ.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Dipotong Cuma 8%, Ternyata RI Ekspor Gas Sebesar Ini ke Singapura (CNBC Indonesia · 3 menit lalu)Harga Batu Bara Melandai di Tengah Adu Kuat Sentimen China vs India (CNBC Indonesia · 7 menit lalu)Harga Minyak Goreng Naik Tipis, Minyakita Turun | LPP RRI (RRI · 8 menit lalu)Kenapa Kane Lebih Pantas Rebut Ballon d'Or daripada Mbappe dan Yamal? (CNN Indonesia · 11 menit lalu)