‹ Kembali
Teknologi

PDIP Mulai Bergerak, Buka Dialog soal Polemik Ijazah Gibran

Sumber: Warta Ekonomi · 2 jam lalu
Recap • TITIR
  • MK menyatakan permohonan pemberhentian Gibran tidak diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum.
  • Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tidak membatalkan jabatan Gibran atau memerintahkan pemberhentian.
  • Presiden tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan Wakil Presiden secara sepihak.
  • Konstitusi menyediakan mekanisme khusus untuk pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945.
  • Azis Subekti meminta pihak terkait mempertimbangkan kemanfaatan penjelasan hukum bagi masyarakat.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Doohan nilai Sirkuit Adelaide jadi sirkuit yang fantastis nantinya (Antara · 4 menit lalu)Tu wa ga pat! Yuk, Simak 5 Tips Nikmati Keseruan Shopee 11.11 Big Sale (Okezone · 4 menit lalu)Profil Bagus, Pria yang Bunuh Istri Siri di Madiun, Punya Keahlian di Pengeboran Minyak Lepas Pantai (Tribunnews · 8 menit lalu)Amanda Seyfried Akui Tak Menyesal Tolak Peran Gamora di Guardians of the Galaxy (Medcom · 13 menit lalu)