‹ Kembali
Ekonomi

Menko Yusril Dorong Underinvoicing Masuk Kategori Korupsi

Sumber: Republika · 59 menit lalu
Recap • TITIR
  • Praktik under-invoicing di sektor pertambangan dimasukkan sebagai korupsi di UU Tipikor.
  • Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra mengusulkan revisi UU Tipikor pada 26 Oktober 2026.
  • Pencurian sumber daya alam dianggap merugikan perekonomian negara.
  • Fokus revisi UU Tipikor adalah sektor pertambangan dan pencurian sumber daya alam.
  • Usulan ini diusulkan oleh Yusril Ihza Mahendra dalam keterangan resmi.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Bea Cukai Ingatkan Aturan Membawa Emas ke Luar Negeri, Ini Ketentuannya (Tribunnews · 1 menit lalu)Danantara Ungkap Keseriusan Investasi di Industri Tekstil, Ini yang Diincar (Republika · 9 menit lalu)Diskon Tiket Pesawat Nataru hingga 13 Persen, Cek Jadwalnya (CNN Indonesia · 10 menit lalu)Harry Kane Raih Ballon d'Or 2026, Netizen: Untung Bukan Yamal & Mbappe (Detik · 12 menit lalu)