Hukum
Dua Kali Mangkir, MAKI Desak KPK Jemput Paksa Nusron Wahid
Warta Ekonomi · 2 jam lalu
Sumber: Warta Ekonomi · 2 jam lalu
Recap • TITIR
- KPK belum lakukan jemput paksa terhadap Nusron Wahid meski dua kali dipanggil.
- Nusron mangkir dari panggilan pertama karena agenda internal, kedua karena pergi ke luar negeri.
- MAKI desak KPK tegas tanggapi saksi mangkir, termasuk Muryanto Amin dan Witjaksono.
- Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap HGB PT Summarecon.
- Juru Bicara KPK menyatakan penyidikan masih berjalan dan sedang analisis alasan ketidakhadiran.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.