‹ Kembali
Hukum

Soal Usulan Redifinisi, Yusril Sebut Prabowo Tetap Kategorikan Kerugian Negara Sebagai Korupsi

Sumber: Tribunnews · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan unsur kerugian keuangan negara tetap diperlukan dalam penanganan tindak pidana korupsi.
  • Menurutnya, ketentuan itu terbukti efektif menjerat berbagai modus korupsi dan mendukung pemulihan keuangan negara.
  • Budi menyebut Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor cukup ampuh diterapkan pada berbagai modus.
  • Pernyataan itu disampaikan Budi Prasetyo di Jakarta.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Mantan Direktur FBI James Comey Kembali Terjerat Kasus Hukum, Kini Diduga Bocorkan Dokumen Rahasia (Media Indonesia · 6 menit lalu)Chris Brown Lolos dari Hukuman Penjara Usai Pukul Pria Pakai Botol Tequila di London (Media Indonesia · 11 menit lalu)Militer Yordania Serang Kelompok Militan di Suriah Terkait Penembakan Gereja (Detik · 22 menit lalu)Ditangkap di Jombang, Ini Tampang Suami Sadis Pembunuh Istri dan Anak di Madiun (iNews · 27 menit lalu)