Nasional
Revisi UU LLAJ, Kemenhub Usul Denda Pelanggaran Truk ODOL Rp5 Miliar
iNews · 2 jam lalu
Sumber: iNews · 2 jam lalu
Recap • TITIR
- Kemenhub usul denda Rp5 miliar bagi truk pelanggar ODOL dalam revisi RUU LLAJ.
- Denda administratif mulai Rp500 juta hingga Rp5 miliar berlaku untuk level 3 sampai 7 dalam DIM RUU LLAJ.
- Sanksi pidana untuk pelanggaran ODOL mencakup hukuman 5 tahun penjara.
- Cakupan sanksi diperluas untuk pemilik barang dan perusahaan, bukan hanya supir.
- Revisi undang-undang perluasan tanggung jawab hukum ke perusahaan dan pemilik muatan.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.