‹ Kembali
Nasional

Revisi UU LLAJ, Kemenhub Usul Denda Pelanggaran Truk ODOL Rp5 Miliar

Sumber: iNews · 2 jam lalu
Recap • TITIR
  • Kemenhub usul denda Rp5 miliar bagi truk pelanggar ODOL dalam revisi RUU LLAJ.
  • Denda administratif mulai Rp500 juta hingga Rp5 miliar berlaku untuk level 3 sampai 7 dalam DIM RUU LLAJ.
  • Sanksi pidana untuk pelanggaran ODOL mencakup hukuman 5 tahun penjara.
  • Cakupan sanksi diperluas untuk pemilik barang dan perusahaan, bukan hanya supir.
  • Revisi undang-undang perluasan tanggung jawab hukum ke perusahaan dan pemilik muatan.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Julian Nagelsmann Masuk Kandidat Utama Pengganti Michael Carrick di MU | LPP RRI (RRI · 4 menit lalu)Fakta Hubungan Rumah Tangga Korban Pembunuhan di Madiun, Belum Setahun Menikah Siri (Tribunnews · 10 menit lalu)Laporan Terbaru PBB Ungkap Kejahatan Israel di Gaza dan Tepi Barat (Republika · 12 menit lalu)Pengacara: Cicilan Rp13 M Bukan Cuma Tanggung Jawab Ruben (CNN Indonesia · 19 menit lalu)