‹ Kembali
Nasional

PDIP Diam-diam Gunakan Taktik 'Belah Bambu' di Polemik Ijazah Gibran

Sumber: Warta Ekonomi · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • MK menyatakan permohonan pemberhentian Gibran tidak diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum.
  • Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tidak membatalkan jabatan Gibran atau memerintahkan pemberhentian.
  • Presiden tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan Wakil Presiden secara sepihak.
  • Konstitusi menyediakan mekanisme khusus untuk pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945.
  • Azis Subekti meminta pihak terkait mempertimbangkan kemanfaatan penjelasan hukum bagi masyarakat.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Kali Apuran Jakbar Bakal Dilebarkan, 31 KK Direlokasi ke Rusun (iNews · 14 menit lalu)Heboh Tasya Farasya Bongkar Rahasia Besar Ahmad Assegaf, Punya Utang Miliaran! (iNews · 15 menit lalu)Igor Tolic Ungkap Alasan di Balik Performa Apik dan Ketajaman Mariano Peralta di Persib Bandung (Okezone · 18 menit lalu)Naksir Seseorang Bisa Ketahuan dari Suaranya, Lho! (CNN Indonesia · 19 menit lalu)