Teknologi
835 Ribu Batang Rokok Ilegal Senilai Rp1 Miliar Dimusnahkan di Lamongan
Media Indonesia · 1 jam lalu
Sumber: Media Indonesia · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- 835.828 batang rokok ilegal dimusnahkan di Lamongan, Senin (26/10/2026).
- Rokok tanpa cukai senilai Rp1 miliar dimusnahkan dengan persetujuan BMMN.
- Pemusnahan disaksikan oleh Kepala Bidang DKJN Jatim, Bupati Lamongan, dan jajaran terkait.
- Peran DJKN meliputi penetapan BMMN, persetujuan, dan pelaporan pemusnahan.
- Pemusnahan bertujuan menghindari kerugian negara sebesar Rp624 juta.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.