‹ Kembali
Teknologi

835 Ribu Batang Rokok Ilegal Senilai Rp1 Miliar Dimusnahkan di Lamongan

Sumber: Media Indonesia · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • 835.828 batang rokok ilegal dimusnahkan di Lamongan, Senin (26/10/2026).
  • Rokok tanpa cukai senilai Rp1 miliar dimusnahkan dengan persetujuan BMMN.
  • Pemusnahan disaksikan oleh Kepala Bidang DKJN Jatim, Bupati Lamongan, dan jajaran terkait.
  • Peran DJKN meliputi penetapan BMMN, persetujuan, dan pelaporan pemusnahan.
  • Pemusnahan bertujuan menghindari kerugian negara sebesar Rp624 juta.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Dictionary.com pilih "maxxing" sebagai Kata Tahun Ini 2026 (Antara · 8 menit lalu)Bhayangkara FC Jaga Rekor Tak Terkalahkan Usai Imbang 0-0 Lawan PSM (Republika · 25 menit lalu)Bhayangkara FC jaga laju tak terkalahkan usai imbang 0-0 lawan PSM (Antara · 27 menit lalu)Ketum Bamus Betawi Ajak Masyarakat Rawat Cagar Budaya | LPP RRI (RRI · 30 menit lalu)