Nasional
HSI: Membakar Hutan dengan Sengaja Layak Disebut Terorisme Lingkungan
Media Indonesia · 47 menit lalu
Sumber: Media Indonesia · 47 menit lalu
Recap • TITIR
- Revisi UU Kehutanan 1999 akan perkuat pertanggungjawaban korporasi atas kerugian ekologis dan sosial dari karhutla.
- Pembakaran lahan sengaja dan berdampak luas diusulkan dikategorikan sebagai terorisme lingkungan.
- Pemerintah meminta semua pihak tidak membuka lahan dengan cara dibakar untuk mencegah dampak lingkungan.
- BNPB melaporkan penambahan titik karhutla di 16 wilayah per 23 Oktober 2026.
- Presiden Prabowo Subianto akan membuka identitas perusahaan asing pembakar hutan.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.