‹ Kembali
Nasional

HSI: Membakar Hutan dengan Sengaja Layak Disebut Terorisme Lingkungan

Sumber: Media Indonesia · 47 menit lalu
Recap • TITIR
  • Revisi UU Kehutanan 1999 akan perkuat pertanggungjawaban korporasi atas kerugian ekologis dan sosial dari karhutla.
  • Pembakaran lahan sengaja dan berdampak luas diusulkan dikategorikan sebagai terorisme lingkungan.
  • Pemerintah meminta semua pihak tidak membuka lahan dengan cara dibakar untuk mencegah dampak lingkungan.
  • BNPB melaporkan penambahan titik karhutla di 16 wilayah per 23 Oktober 2026.
  • Presiden Prabowo Subianto akan membuka identitas perusahaan asing pembakar hutan.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Asian Indoor and Martial Arts Games 2026 di Arab Saudi Resmi Ditunda (CNN Indonesia · 8 menit lalu)Janice Tjen/Venus Williams Lolos ke Babak Kedua Guangzhou Terbuka 2026 (Media Indonesia · 9 menit lalu)Arab Saudi Cs Dekati Iran, Upaya Cegah Perang Timur Tengah Kembali Pecah Saat AS Siap Menyerang (Tribunnews · 12 menit lalu)Kalina Mau Kerja Bareng Vicky Asal Keluarganya Tak Ikut Campur (CNN Indonesia · 13 menit lalu)