‹ Kembali
Teknologi

Cara cek BPJS Kesehatan aktif atau tidak lewat HP, ini panduannya

Sumber: Antara · 43 menit lalu
Recap • TITIR
  • Peserta dengan tunggakan iuran tidak dapat menikmati layanan BPJS Kesehatan.
  • BPJS akan berhentikan sementara status kepesertaan mulai bulan berikutnya jika ada tunggakan.
  • Pemberhentian status berlaku mulai tanggal 1 bulan berikutnya setelah tunggakan terjadi.
  • Denda diberlakukan jika peserta melakukan rawat inap dalam 45 hari setelah status diaktifkan kembali.
  • Peserta harus cek tunggakan secara online lewat hp untuk menjaga status kepesertaan aktif.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Pengembang Mulai Serah Terima Hunian di Parkland Podomoro Karawang (Republika · baru saja)Karya 111 desainer ditampilkan pada Jakarta Fashion Week 2027 (Antara · 7 menit lalu)Kata-kata Shin Tae Yong usai Persija Tekuk Persik dan Kukuh di Puncak (CNN Indonesia · 8 menit lalu)Beli Rokok dan Kopi Pakai Uang Palsu Rp100 Ribu, Pria di KBB Babak Belur Dihajar Massa (Republika · 8 menit lalu)